Sahih Al-Muslim
Sahih Al-Muslim No. 2991
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَمْرٌو النَّاقِدُ وَإِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَابْنُ أَبِي عُمَرَ وَاللَّفْظُ لِعَمْرٍو قَالَ إِسْحَقُ أَخْبَرَنَا وَقَالَ الْآخَرُونَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي يَزِيدَ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ يَقُولُ أَخْبَرَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّمَا الرِّبَا فِي النَّسِيئَةِ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] ['Amru An Naqid] dan [Ishaq bin Ibrahim] dan [Ibnu Abu Umar] dan ini adalah lafadz 'Amru. [Ishaq] berkata; telah mengabarkan kepada kami, dan yang lainnya mengatakan; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari ['Ubaidullah bin Abu Yazid] bahwa dia pernah mendengar [Ibnu Abbas] berkata; telah mengabarkan kepadaku ['Usamah bin Zaid], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hanyasanya riba bisa terjadi dalam pembayaran yang ditangguhkan."